“Ketukan palu hakim ditukar dengan harga murah. Ini memalukan!”
— Nasir Djamil, Komisi III DPR RI
Gak Nyangka, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Kena Skandal CPO?
Halo, sobat TribunKepo!
Lo pasti mikir, hakim itu orang yang paling bersih, paling bener, dan paling nggak mungkin terlibat skandal CPO. Tapi kenyataannya? Zonk! Baru-baru ini, publik dibikin heboh sama kabar super memalukan: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Kasusnya bukan kaleng-kaleng, bro. Ini berkaitan sama fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)—produk andalan Indonesia yang jadi rebutan di pasar global. Tapi di balik ekspor ini, ternyata ada aroma busuk: pengaturan perkara dan dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan raksasa sawit!
Fakta Mengejutkan: Bukan Cuma Satu, Tapi Empat Orang Terseret
Tersangka-Tersangka Utama
Dugaan Skandal CPO Bukan cuma Arif, ada tiga orang lainnya yang juga ikut ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung:
No | Nama | Jabatan | Keterlibatan |
---|---|---|---|
1 | Muhammad Arif Nuryanta | Ketua PN Jakarta Selatan | Menerima suap untuk mengatur perkara CPO |
2 | WG | Panitera Muda Perdata Jakut | Membantu dalam alur pengaturan perkara |
3 | Marcella Santoso | Kuasa Hukum Korporasi | Diduga sebagai makelar perkara |
4 | AR | Advokat | Terlibat dalam suap dan gratifikasi |
Mereka semua diduga punya peran dalam “menyulap” putusan agar tiga perusahaan besar tadi bebas dari segala tuntutan. Serem banget, ya?
Daftar Perusahaan yang Dapat Fasilitas Bebas Tuntutan
Berikut adalah tiga perusahaan sawit besar yang dapat fasilitas ekspor dan disebut-sebut ikut menikmati hasil dari suap:
No | Nama Perusahaan | Uang Pengganti (Rp) | Denda (Rp) | Ancaman Penjara Jika Tak Dibayar |
---|---|---|---|---|
1 | Wilmar Group | 11.880.351.802.619 | 1.000.000.000 | Direktur bisa dipenjara 19 tahun |
2 | Permata Hijau Group | 937.558.181.691,26 | 1.000.000.000 | Pemilik bisa dipenjara 12 bulan |
3 | Musim Mas Group | 4.890.938.943.794,1 | 1.000.000.000 | Direktur bisa dipenjara 15 tahun |
Kutipan Mengejutkan dari Nasir Djamil
“Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,”
— Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI
Nasir bahkan bilang, ini waktunya Mahkamah Agung (MA) buat berbenah. Mulai dari pemilihan hakim, sampai sistem pengawasan internal, harus dievaluasi total. Karena kalo nggak, kejadian kayak gini bisa terus berulang!
Bukan Cuma Hakim, Tapi Mafia Hukum Juga Bermain?
Nasir juga curiga, kasus ini nggak berdiri sendiri. Bisa jadi ini cuma ujung dari gunung es yang jauh lebih besar.
“Sogok-menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus,” katanya.
Artinya, ada pihak-pihak lain di belakang layar yang mungkin belum terungkap. Dan kalau kejaksaan serius, ini bisa jadi momen buat membongkar kotak pandora hukum di Indonesia.
Kronologi Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Dari Meja Hakim ke Uang Triliunan
Awal Mula: Januari 2021 – Maret 2022
Kasus ini bermula dari periode Januari 2021 hingga Maret 2022, di mana tiga perusahaan besar (Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas) mendapat kemudahan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tapi kemudahan itu ternyata bukan tanpa “mahar”. Ada pengaturan perkara hukum yang disebut-sebut melibatkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
Maret 2025: Tiba-Tiba Bebas dari Semua Tuntutan
Pada tanggal 19 Maret 2025, Mahkamah Agung mengumumkan bahwa ketiga perusahaan tersebut dibebaskan dari semua tuntutan jaksa. Padahal sebelumnya, mereka sempat dituntut dengan:
- Denda Rp 1 miliar per perusahaan
- Uang pengganti triliunan rupiah
- Ancaman penjara panjang buat para direksi
Keputusan ini bikin heboh, karena jumlah kerugian negaranya nggak main-main, dan tiba-tiba lenyap begitu aja dari dakwaan.
April 2025: Ketahuan & Ditangkap
Pada 12 April 2025, Kejaksaan Agung resmi mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ketua PN Jaksel. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh:
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara,”
— Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga kuat melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Isi Pasalnya:
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Biodata Para Tersangka
Muhammad Arif Nuryanta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Informasi | Data |
---|---|
Nama Lengkap | Muhammad Arif Nuryanta |
Jabatan | Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
Pendidikan | Fakultas Hukum Universitas Diponegoro |
Karier Sebelumnya | Hakim di berbagai PN & PT di Indonesia |
Status | Tersangka Kasus Suap CPO |
WG – Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
Informasi | Data |
---|---|
Nama Inisial | WG |
Jabatan | Panitera Muda Perdata |
Instansi | PN Jakarta Utara |
Peran | Diduga bantu kelola jalur suap |
Marcella Santoso – Kuasa Hukum Perusahaan
Informasi | Data |
---|---|
Nama Lengkap | Marcella Santoso |
Jabatan | Kuasa Hukum Perusahaan |
Peran | Diduga makelar urus perkara |
Status | Tersangka |
AR – Advokat
Informasi | Data |
---|---|
Nama Inisial | AR |
Jabatan | Advokat |
Peran | Ikut bantu gratifikasi |
Status | Tersangka |
Keterangan Resmi dari Kejaksaan Agung
Dalam konferensi pers resmi di Lobi Kartika Kejagung, Abdul Qohar menegaskan:
“Kami akan terus membongkar jaringan suap ini hingga ke akar-akarnya. Ini bukan cuma soal perkara, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.”
Kejagung menegaskan bahwa mereka akan menyelidiki lebih dalam untuk tahu siapa aja yang bermain di balik layar, Dan menjadi otak pelaku Skandal CPO termasuk apakah ada petinggi MA atau pejabat lain yang ikut menikmati aliran uang haram tersebut.
Berita ini di sadur Dari : msn