Suap di Kejaksaan Semakin Gila kini ada SKANDAL CPOSuap di Kejaksaan Semakin Gila kini ada SKANDAL CPO

“Ketukan palu hakim ditukar dengan harga murah. Ini memalukan!”
Nasir Djamil, Komisi III DPR RI

Gak Nyangka, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Kena Skandal CPO?

Halo, sobat TribunKepo!
Lo pasti mikir, hakim itu orang yang paling bersih, paling bener, dan paling nggak mungkin terlibat skandal CPO. Tapi kenyataannya? Zonk! Baru-baru ini, publik dibikin heboh sama kabar super memalukan: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Kasusnya bukan kaleng-kaleng, bro. Ini berkaitan sama fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)—produk andalan Indonesia yang jadi rebutan di pasar global. Tapi di balik ekspor ini, ternyata ada aroma busuk: pengaturan perkara dan dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan raksasa sawit!

Fakta Mengejutkan: Bukan Cuma Satu, Tapi Empat Orang Terseret

Tersangka-Tersangka Utama

Dugaan Skandal CPO Bukan cuma Arif, ada tiga orang lainnya yang juga ikut ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung:

NoNamaJabatanKeterlibatan
1Muhammad Arif NuryantaKetua PN Jakarta SelatanMenerima suap untuk mengatur perkara CPO
2WGPanitera Muda Perdata JakutMembantu dalam alur pengaturan perkara
3Marcella SantosoKuasa Hukum KorporasiDiduga sebagai makelar perkara
4ARAdvokatTerlibat dalam suap dan gratifikasi

Mereka semua diduga punya peran dalam “menyulap” putusan agar tiga perusahaan besar tadi bebas dari segala tuntutan. Serem banget, ya?


Daftar Perusahaan yang Dapat Fasilitas Bebas Tuntutan

Berikut adalah tiga perusahaan sawit besar yang dapat fasilitas ekspor dan disebut-sebut ikut menikmati hasil dari suap:

NoNama PerusahaanUang Pengganti (Rp)Denda (Rp)Ancaman Penjara Jika Tak Dibayar
1Wilmar Group11.880.351.802.6191.000.000.000Direktur bisa dipenjara 19 tahun
2Permata Hijau Group937.558.181.691,261.000.000.000Pemilik bisa dipenjara 12 bulan
3Musim Mas Group4.890.938.943.794,11.000.000.000Direktur bisa dipenjara 15 tahun

Kutipan Mengejutkan dari Nasir Djamil

“Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,”
Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI

Nasir bahkan bilang, ini waktunya Mahkamah Agung (MA) buat berbenah. Mulai dari pemilihan hakim, sampai sistem pengawasan internal, harus dievaluasi total. Karena kalo nggak, kejadian kayak gini bisa terus berulang!


Bukan Cuma Hakim, Tapi Mafia Hukum Juga Bermain?

Nasir juga curiga, kasus ini nggak berdiri sendiri. Bisa jadi ini cuma ujung dari gunung es yang jauh lebih besar.

“Sogok-menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus,” katanya.

Artinya, ada pihak-pihak lain di belakang layar yang mungkin belum terungkap. Dan kalau kejaksaan serius, ini bisa jadi momen buat membongkar kotak pandora hukum di Indonesia.

Kronologi Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Dari Meja Hakim ke Uang Triliunan

Awal Mula: Januari 2021 – Maret 2022

Kasus ini bermula dari periode Januari 2021 hingga Maret 2022, di mana tiga perusahaan besar (Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas) mendapat kemudahan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tapi kemudahan itu ternyata bukan tanpa “mahar”. Ada pengaturan perkara hukum yang disebut-sebut melibatkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.


Maret 2025: Tiba-Tiba Bebas dari Semua Tuntutan

Pada tanggal 19 Maret 2025, Mahkamah Agung mengumumkan bahwa ketiga perusahaan tersebut dibebaskan dari semua tuntutan jaksa. Padahal sebelumnya, mereka sempat dituntut dengan:

  • Denda Rp 1 miliar per perusahaan
  • Uang pengganti triliunan rupiah
  • Ancaman penjara panjang buat para direksi

Keputusan ini bikin heboh, karena jumlah kerugian negaranya nggak main-main, dan tiba-tiba lenyap begitu aja dari dakwaan.


April 2025: Ketahuan & Ditangkap

Pada 12 April 2025, Kejaksaan Agung resmi mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ketua PN Jaksel. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh:

“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara,”
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus


Pasal-Pasal yang Dilanggar

Para tersangka diduga kuat melanggar:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Isi Pasalnya:

Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Biodata Para Tersangka

Muhammad Arif Nuryanta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

InformasiData
Nama LengkapMuhammad Arif Nuryanta
JabatanKetua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PendidikanFakultas Hukum Universitas Diponegoro
Karier SebelumnyaHakim di berbagai PN & PT di Indonesia
StatusTersangka Kasus Suap CPO

WG – Panitera Muda Perdata Jakarta Utara

InformasiData
Nama InisialWG
JabatanPanitera Muda Perdata
InstansiPN Jakarta Utara
PeranDiduga bantu kelola jalur suap

Marcella Santoso – Kuasa Hukum Perusahaan

InformasiData
Nama LengkapMarcella Santoso
JabatanKuasa Hukum Perusahaan
PeranDiduga makelar urus perkara
StatusTersangka

AR – Advokat

InformasiData
Nama InisialAR
JabatanAdvokat
PeranIkut bantu gratifikasi
StatusTersangka

Keterangan Resmi dari Kejaksaan Agung

Dalam konferensi pers resmi di Lobi Kartika Kejagung, Abdul Qohar menegaskan:

“Kami akan terus membongkar jaringan suap ini hingga ke akar-akarnya. Ini bukan cuma soal perkara, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.”

Kejagung menegaskan bahwa mereka akan menyelidiki lebih dalam untuk tahu siapa aja yang bermain di balik layar, Dan menjadi otak pelaku Skandal CPO termasuk apakah ada petinggi MA atau pejabat lain yang ikut menikmati aliran uang haram tersebut.


Berita ini di sadur Dari : msn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *