Tribunkepo.com – Sebuah fenomena aneh sekaligus kontroversial mengguncang perairan Tangerang, Banten. Bayangkan saja, pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer memagari laut hingga membatasi aktivitas nelayan yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Lantas, siapa sebenarnya dalang di balik pembangunan pagar ilegal ini? Artikel berikut akan mengungkap detail kasus yang masih menjadi misteri hingga kini.
Awal Mula Pagar Laut yang Menghebohkan
Menurut laporan di lapangan, pagar ini mulai dibangun sejak Agustus tahun lalu. Awalnya hanya sepanjang 7 meter, namun kini membentang sejauh 30 kilometer dengan jarak sekitar 700 meter dari bibir pantai. Fakta mengejutkan ini membuat nelayan terpaksa menempuh jalur lebih jauh untuk melaut, yang tentunya meningkatkan biaya operasional mereka.
Seorang warga yang menjadi saksi mata, Ipung, mengungkapkan bahwa pagar bambu ini memang terlihat kokoh dari kejauhan, tetapi rapuh ketika diperiksa lebih dekat. “Kalau mau kami musnahkan, cukup tarik saja dengan kapal. Sudah selesai,” ujar Ipung dengan nada tegas. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Pagar Laut: Menghambat 3.800 Nelayan dan Ratusan Tambak Ikan
Tak hanya melanggar aturan, keberadaan pagar ini juga mengancam mata pencaharian sekitar 3.800 nelayan. Selain itu, sebanyak 502 tambak ikan turut terkena imbasnya. Dalam kondisi tertentu, terutama pada malam hari, pagar tersebut bahkan membahayakan keselamatan karena kapal nelayan bisa menabraknya.
Salah seorang nelayan setempat mengungkapkan:
“Terganggu banget, Mbak. Buat lewat aja susah, apalagi malam hari. Bahaya kalau sampai nabrak.”
Tidak dapat dimungkiri, pagar ilegal ini memunculkan protes keras dari kalangan nelayan yang merasa dirugikan.
Langkah Pemerintah: Penyegelan dan Teguran Keras
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung bertindak dengan melakukan penyegelan sementara. Menteri KKP menegaskan bahwa pemagaran laut seperti ini jelas melanggar hukum. Menurut Pasal 4 Ayat 1 huruf i dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30, setiap pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin resmi. Tindakan tegas akan diambil setelah tenggat waktu 30 hari diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Data Pagar Laut Tangerang | Detail |
---|---|
Panjang pagar | 30 km |
Lokasi | Perairan Tangerang, Banten |
Jarak dari bibir pantai | 700 m |
Jumlah nelayan terdampak | 3.800 orang |
Tambak ikan terdampak | 502 tambak |
Apa Kata Para Ahli?
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyono, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses pengkajian oleh Ombudsman. Ia menekankan bahwa pemagaran laut tanpa izin melanggar undang-undang, dan setiap pelanggaran ruang laut akan dikenai sanksi hukum.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, memberikan tanggapan yang lebih diplomatis,
“Saya belum tahu soal itu. Nanti akan kami cek lebih lanjut.”
Pencarian Dalang Pagar Misterius
Hingga kini, pemerintah masih terus menyelidiki siapa pihak di balik pemasangan pagar ini. Meski kabarnya terkait dengan pihak tertentu, belum ada bukti kuat yang mengarah pada satu nama atau lembaga. Namun, satu hal yang pasti: laut adalah milik publik, dan tak seorang pun boleh memagari perairan untuk kepentingan pribadi.
Dampak Ke Nelayan
Fenomena pagar laut di Tangerang adalah pelanggaran serius yang berdampak luas pada ekonomi lokal dan keselamatan nelayan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga laut sebagai sumber daya bersama yang harus dikelola dengan bijak sesuai aturan. Bagaimana nasib pagar laut ini? Kita tunggu bersama langkah tegas dari pihak berwenang.